PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 18
BAB 3 — MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Permohonan untuk memperoleh izin merger atau konsolidasi diajukan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Bank INDONESIA dengan melampirkan: a. notulen rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi bank yang bersangkutan; b. rancangan akta jual beli saham bank yang akan merger atau rancangan akta perjanjian merger atau konsep surat perjanjian konsolidasi dan penetapan status dari bank-bank yang akan dikonsolidasi; c. rancangan anggaran dasar dari bank hasil merger atau konsolidasi; d. rencana susunan pengurus dan pemegang saham bank hasil merger atau konsolidasi.
