Pasal 17
BAB 3 — MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Merger atau konsolidasi antar bank hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. salah satu Bank Umum memenuhi persyaratan membuka kantor cabang; b. telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham bagi bank yang berbentuk hukum Perseroan Tebatas atau rapat anggota bagi bank yang berbentuk hukum Koperasi atau rapat sejenis bagi bank yang berbentuk hukum lainnya; c. tingkat kesehatan bank hasil merger atau konsolidasi sekurang-kurangnya cukup sehat; d. segala hak dan kewajiban bank yang melakukan merger atau konsolidasi beralih dan menjadi tanggung jawab bank hasil merger atau konsolidasi; e. pada saat terjadinya merger atau konsolidasi jumlah aktiva bank hasil merger atau konsolidasi tersebut tidak melebihi 20% (dua
puluh perseratus) dari jumlah aktiva (asset) seluruh Bank Umum di INDONESIA.
