PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 16
BAB 3 — MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
Merger atau konsolidasi antara Bank Umum dengan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan semata-mata untuk mengatasi masalah kesehatan Bank Perkreditan Rakyat yang bersangkutan.
