PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 15
BAB 3 — MERGER, KONSOLIDASI DAN AKUISISI
(1) Merger atau konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Bank INDONESIA. (2) Merger atau konsolidasi dapat dilakukan oleh Bank Umum
dengan:
a. Bank Umum lainnya; dan/atau
b. Bank Perkreditan Rakyat. (3) Merger atau konsolidasi bagi Bank Umum milik negara hanya dapat dilakukan antar Bank Umum milik negara.
