PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 tentang BANK UMUM
Pasal 14
BAB 2 — KEPEMILIKAN
(1) Warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat membeli saham Bank Umum yang dijual melalui bursa efek di INDONESIA sebanyak-banyaknya 49 % (empat puluh sembilan perseratus) dari saham yang dicatatkan pada bursa efek di INDONESIA. (2) Khusus bagi Bank Umum milik negara, maksimum saham yang dapat dicatatkan pada bursa efek di INDONESIA adalah sebesar 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari modal disetor.
