PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN SERAH SIMPAN KARYA REKAM
(1) Setiap orang yang memasukkan karya rekam mengenai INDONESIA yang jumlahnya:
a. lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judulnya, atau
b. kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu dua tahun memasukkan lagi karya rekam yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah; wajib menyerahkan sebuah setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional. (2) Penyerahan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkan dari pabean.
