PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 10
BAB 3 — PELAKSANAAN SERAH SIMPAN KARYA REKAM
(1) Jenis karya rekam yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah terdiri atas karya
intelektual dan/ atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita atau piringan, seperti film, kaset audio, kaset video, video disk, piringan hitam, disket dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi. (2) Penyerahan, penyimpanan dan pengelolaan karya rekam berupa film ceritera atau dokumenter diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
