PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN SERAH SIMPAN KARYA REKAM
(1) Setiap pengusaha rekaman yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA yang menghasilkan karya rekam dan setiap Warga Negara INDONESIA yang hasil karyanya direkam di luar negeri, wajib menyerahkan sebuah karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan. (2) Penyerahan hasil karya rekam tersebut selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak disebarluaskan atau dipasarkan.
