PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK
(1) Penyerahan karya cetak dapat dilakukan secara langsung atau dikirimkan melalui Pos tercatat kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah. (2) Pengiriman melalui Pos sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dengan cara yang baik dan aman sesuai ketentuan pengiriman karya cetak pada umumnya. (3) Pengiriman dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan dibuktikan tanggal pengiriman karya cetak tersebut. (4) Karya cetak yang telah diterima, selanjutnya dicatat oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah yang bersangkutan dan kepada pengirim diberikan tanda bukti penerimaan.
