PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK
(1) Jenis karya cetak yang wajib diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah terdiri dari :
a. buku fiksi;
b. buku non fiksi;
c. buku rujukan;
d. karya artistik;
e. karya ilmiah yang dipublikasikan;
f. majalah;
g. surat kabar;
h. peta;
i. brosur;
j. karya cetak lain yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Selain jenis karya cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang termasuk wajib diserahkan adalah edisi cetakan kedua,
ketiga dan seterusnya, yang mengalami perubahan isi dan/atau bentuk.
