PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK
(1) Setiap orang atau badan yang memasukkan karya cetak mengenai INDONESIA ke dalam wilayah INDONESIA dengan maksud
diperdagangkan yang jumlahnya:
a. lebih dari 10 (sepuluh) buah setiap judulnya; atau
b. kurang dari 10 (sepuluh) buah setiap judul, tetapi dalam jangka waktu dua tahun memasukkan lagi karya yang sama sehingga jumlahnya melebihi 10 (sepuluh) buah; wajib menyerahkan sebuah setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional. (2) Penyerahan karya cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkan dari pabean.
