PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN SERAH-SIMPAN KARYA CETAK
(1) Setiap penerbit yang berada di wilayah Negara Republik INDONESIA yang menghasilkan karya cetak, wajib menyerahkan karya cetaknya sebanyak 2 (dua) buah setiap judulnya kepada Perpustakaan Nasional dan sebuah kepada Perpustakaan Daerah yang bersangkutan. (2) Setiap warga Negara INDONESIA yang hasil karyanya diterbitkan di luar negeri, wajib menyerahkan 2 (dua) buah setiap judul kepada Perpustakaan Nasional. (3) Penyerahan hasil karya cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah selesai diterbitkan.
