PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, dan penyebaran informasi serta pelestarian hasil budaya bangsa, setiap:
penerbit;
pengusaha rekaman;
warga negara INDONESIA yang hasil karyanya diterbitkan/direkam di luar negeri;
orang atau badan usaha yang memasukkan karya cetak dan/atau karya rekam mengenai INDONESIA;
wajib menyerahkan hasil karya cetak atau karya rekamnya
kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan
Daerah, atau badan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
