Pasal 16
BAB 5 — PENGELOLAAN KARYA CETAK, KARYA REKAM DAN DAFTAR JUDUL KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah wajib memberikan tanda bukti penerimaan karya cetak atau karya rekam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 8 atau Pasal 11. (2) Tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk karya cetak memuat keterangan sekurang-kurangnya judul karya cetak, nama pengarang/penyusun/penerjemah, nomor cetakan, tempat terbit, nama penerbit, tahun terbit, nomor jilid, jumlah, dan jenis edisi. (3) Tanda bukti penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus untuk karya rekam memuat keterangan sekurang-kurangnya nama pencipta/komposer/pengaransir/sutradara, judul karya rekam, jumlah perekaman, nama perusahaan rekaman dan tahun perekaman.
