PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 15
BAB 5 — PENGELOLAAN KARYA CETAK, KARYA REKAM DAN DAFTAR JUDUL KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dilakukan oleh:
a. Perpustakaan Nasional;
b. Perpustakaan Daerah. (2) Kepala Perpustakaan Nasional bertanggung jawab atas pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang diserah-simpankan. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi penerimaan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian, pengawasan atas pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam.
