Pasal 14
BAB 4 — PENYERAHAN DAFTAR JUDUL KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Setiap pengusaha rekaman di wilayah Negara Republik INDONESIA dan orang yang bertanggung jawab memasukkan karya rekam mengenai INDONESIA ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA wajib menyerahkan daftar judul karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah.
(2) Daftar judul karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) memuat sekurang-kurangnya nama pencipta/komposer/pengarang/sutradara, judul karya rekam, tempat perekaman, nama perusahaan rekaman, dan tahun perekaman. (3) Daftar judul karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah secara berkala dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan tahun takwim sekali. (4) Daftar judul karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh penanggung jawab rekaman, atau warga negara INDONESIA yang karyanya direkam di luar negeri atau orang yang bertanggung jawab memasukkan karya rekam mengenai INDONESIA ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
