Pasal 13
BAB 4 — PENYERAHAN DAFTAR JUDUL KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Setiap penerbit di wilayah Negara Republik INDONESIA dan setiap orang yang bertanggung jawab memasukkan karya cetak mengenai INDONESIA ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, wajib menyerahkan daftar judul karya cetaknya kepada Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah. (2) Daftar judul sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya keterangan judul karya cetak, nama pengarang/penyusun/penerjemah, nomor cetakan, tempat terbit, nama penerbit, tahun terbit, nomor jilid, jumlah halaman, jenis edisi. (3) Daftar judul karya cetak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah yang bersangkutan secara berkala dan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan tahun takwim sekali. (4) Daftar judul karya cetak ditandatangani oleh penanggung jawab penerbit atau warga negara INDONESIA yang karyanya diterbitkan di luar negeri atau orang yang bertanggungjawab memasukkan karya cetak mengenai INDONESIA ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA.
