PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN SERAH SIMPAN KARYA REKAM
(1) Karya rekam yang diserahkan kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Daerah, dapat dilakukan secara langsung atau dapat pula secara tidak langsung melalui Pos tercatat. (2) Pengiriman melalui Pos, harus dilakukan dengan cara yang baik dan aman sesuai dengan ketentuan pengiriman Pos. (3) Pengiriman karya rekam dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu yang telah ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, dengan dibuktikan tanggal pengiriman karya rekam tersebut. (4) Karya rekam yang telah diterima, dicatat oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Daerah, dan pengirim diberikan tanda bukti penerimaan.
