PP
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang PELAKSANAAN UU 4-1990 TENTANG SERAH-SIMPAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENGELOLAAN KARYA CETAK, KARYA REKAM DAN DAFTAR JUDUL KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Karya cetak dan karya rekam yang diterima oleh Perpustakaan Nasional dan perpustakaan Daerah, dicatat, diolah, disimpan, dilestarikan, dan didayagunakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan karya cetak dan karya rekam. (2) Karya cetak dan karya rekam yang karena sifatnya dilarang Pemerintah untuk diedarkan untuk umum, hanya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu setelah mendapat izin khusus dari Kepala Perpustakaan Nasional. (3) Ketentuan pengelolaan karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
