PP
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Pasal 20
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penjaminan Keamanan" adalah jaminan bahwa barang dan teknologi yang diimpor hanya digunakan di wilayah kedaulatan dan wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas.
