PP
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Pasal 21
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga" antara lain kementerian yang menangani urusan kepabeanan, kementerian yang menangani urusan perdagangan, kementerian yang menangani urusan pertahanan, kepolisian negara Republik Indonesia, badan yang menangani ur-usan intelijen negara, dan badan yang menangani urusan terorisme. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 22. . .
SK No 167951 A
P$TESIDEN
