PP
PENGUASAAN TEKNOLOGI KEANTARIKSAAN
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "persetujuan dari Badan" dilakukan untuk memenuhi ketentuan standar internasional teknologi sensitif (seperti daftar pemenuhan standar, instansi yang berwenang menegakan aturan/inspeksi dan lain-lain, rezim unilateral izin guna ganda), dan tidak termasuk alih teknologi untuk kepentingan pertahanan. Ayat (a) Cukup jelas.
