PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 62
(1) Menteri menetapkan pemenang lelang berdasarkan hasil
Pelelangan yang disampaikan oleh Panitia Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, dan
Pasal 60.
{2t Pemenang lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 54 dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib:
- membayar harga dasar data Wilayah Kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menempatkan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud ddam Pasal 4l ayat (21 di bank ymtg berstatus BUMN. pemenang lelang tidak dapat memenuhitq Dalam hal kewqiibannya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 maka pemenang lelang tersebut dinyatakan gugur dan peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai pemenang lelang.
(4) Dalam hal hasil Pelelangan tidak ada peringkat
selanjutnya atau pemen€mg lelang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat l2l maka Peserta Lelang dimaksud dimasukkan dalam daftar hitam dan terhadap Wilayah Kerja tersebut dilakukan Pelelangan ulang.
