PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 6
(1) Menteri menyusun perencanaan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mempertimbangkan kebijakan energi nasional dan rencana umum ketenagalistrikan nasional.
(2) Perencanaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
Bagian Ketiga Penyiapan Wilayah Kerja
Paragraf 1 Umum
