PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 5
Dalam menetapkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21 dan ayat (3), Menteri melakukan perencanaan dan penyiapan Wilayah Kerja.
Bagian Kedua Perencanaan Wilayah Kerja
