PP
PANAS BUMI UNTUK PEMANFAATAN TIDAK LANGSUNG
Pasal 122
Dalam hal Pihak Lain yang diberikan psp atau pspE atau pemegang IPB yang mendapat sanksi berupa penghentian sementara seluruh kegiatan tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal r2l ayat (2],, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan PSP atau PSPE atau pencabutan IpB.
