Pasal 121
(1) Dalam hal Pihak Lain yang diberikan pSp atau pspE atau
pemegang IPB yang mendapat sanksi peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal l2o belum melaksanakan kewajibannya, Menteri mengenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 118 ayat (2) huruf b dan Pasal 119 ayat (2) huruf b.
(2) sanksi administratif berupa penghentian sementara
seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 ltiga) bulan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pihak Lain yang diberikan PSP atau PSPE atau pemegang IpB dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.
