Pasal 109
Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari survei Pendahuluan, Eksplorasi, dan/atau Eksproitasi wajib mendapat izin Menteri.
Pasal 110 ...
FRES I DEN
REPUELII( INDONESIA
56
Pasal 1 10
(1) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan pSp atau
PSPE dapat mengelola dan memanfaatkan Data dan Informasi Panas Bumi hasil kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Wilayah Kerja atau Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 selama jangka waktu berlakunya IPB atau penugasan pSp atau pSpE, kecuali pemusnahan data.
(2) Pemegang IPB dan Pihak Lain yang diberikan pSp atau
PSPE wajib menyimpan Data dan Informasi panas Bumi yang dipergunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di wilayah hukum Indonesia.
Pasal 1 1 1
Apabila IPB berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 86, pemegang IPB wajib menyerahkan seluruh Data dan Informasi Panas Bumi yang diperoleh dari hasil Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri.
Pasal 1 12
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pemanfaatan Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 diatur dalam Peraturan Menteri.
