Pasal 108
(1) Data dan Informasi panas Bumi hasit Survei
Pendahuluan atau survei pendahuluan dan Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasar 9, hasil PSP dan PSPE sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hasil penambahan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, dan hasil pelaksanaan pengusahaan panas
Bumi oleh pemegang IPB merupakan milik negara yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri. (2t Data dan Informasi Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan atau karakter, angka atau digital, gambar atau analog, media magnetik, dokumen, percontobatuan, dan fluida.
(3) Pengelolaan Data dan Informasi panas Bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data.
(4) Pemanfaatan Data dan Informasi panas Bumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk:
- pen5rusunan rencana usaha penyediaan tenaga listrik;
- pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi panas Bumi;
- pen5rusunan rencana tata ruang wilayah; dan
- pemanfaatan lainnya dengan izin Menteri.
