PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 13
(1) Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sepanjang tidak diatur lain oleh Peraturan Perundang- undangan.
