PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 12
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) pada Diklat Ahli Multi Media Yogyakarta untuk mahasiswa tertentu adalah sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id
7 2009, No.20
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria mahasiswa
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
