PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 11
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk
jasa penyiaran radio dan jasa penyiaran televisi ditentukan berdasarkan zona.
(2) Zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
