PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
Pasal 14
Pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Penyelenggaraan Pos dan Telekomunikasi berupa:
- sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa teleponi dasar; dan
- sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pemenuhan kewajiban dari izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi dan jasa multimedia, mulai diberlakukan 1 (satu) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
