PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 40
BAB 5 — PERLINDUNGAN KERJA PELAUT
(1) Ketentuan Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 tidak berlaku untuk kapal penangkap ikan, kapal sungai dan danau. (2) Akomodasi awak kapal untuk kapal penangkap ikan, kapal sungai dan danau diatur tersendiri dengan Keputusan Menteri.
