Pasal 41
BAB 6 — PENGAWAKAN KAPAL PENANGKAP IKAN
(1) Pada setiap kapal penangkap ikan yang berlayar harus berdinas: a. Seorang nakhoda dan beberapa perwira kapal yang memiliki sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan dan sertifikat keterampilan dasar pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sesuai dengan daerah pelayaran, ukuran kapal, dan daya penggerak kapal; b. Sejumlah rating yang memiliki sertifikat keterampilan dasar pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a. (2) Jenis … (2) Jenis sertifikat keahlian pelaut kapal penangkap ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari: a. Sertifikat keahlian pelaut nautika kapal penangkap ikan; b. Sertifikat keahlian pelaut teknik permesinan kapal penangkap ikan.
