PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 39
BAB 5 — PERLINDUNGAN KERJA PELAUT
Bagi kapal-kapal dengan ukuran GT.500 atau lebih, harus menyediakan akomodasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 dan Pasal 33, untuk para taruna/calon perwira sebagai awak kapal yang melakukan praktek berlayar.
