PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 12
BAB 4 — PENDIDIKAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI KEPELAUTAN KAPAL NIAGA
(1) Ujian untuk mendapatkan sertifikat keahlian pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Dewan Penguji yang mandiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ujian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
