PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 13
BAB 4 — PENDIDIKAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI KEPELAUTAN KAPAL NIAGA
Untuk mengikuti pendidikan dan ujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, dipungut biaya yang besarnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
