Pasal 11
BAB 4 — PENDIDIKAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI KEPELAUTAN KAPAL NIAGA
(1) Pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilaksanakan melalui jalur sekolah, yang terdiri dari : a. pendidikan profesional kepelautan; b. pendidikan teknis fungsional kepelautan. (2) Jenjang pendidikan profesional kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri dari: a. pendidikan pelaut tingkat dasar; b. pendidikan pelaut tingkat menengah; c. pendidikan pelaut tingkat tinggi. (3) Pendidikan teknis fungsional kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, terdiri dari : a. DIKLAT teknis profesi kepelautan; b. DIKLAT keterampilan pelaut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pendidikan profesional kepelautan dan pendidikan teknis fungsional kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
