PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang KEPELAUTAN
Pasal 10
BAB 4 — PENDIDIKAN, PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI KEPELAUTAN KAPAL NIAGA
(1) Kurikulum pendidikan kepelautan disusun dengan memperhatikan: a. aspek keselamatan pelayaran; b. tingkat kemampuan dan kecakapan pelaut, sesuai standar kompetensi yang ditetapkan; c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta manajemen di bidang pelayaran; (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum pendidikan kepelautan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional setelah mendengar pendapat dari Menteri.
Pasal 11 …
