Pasal 16
BAB 4 — PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA
(1) Pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b dilaksanakan untuk pengembangan populasi di alam agar tidak punah. (2) Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tetap menjaga kemurnian jenis dan keanekaragaman genetik. (3) Pengembangbiakan jenis di luar habitatnya wajib memenuhi syarat: a. menjaga kemurnian jenis; b. menjaga keanekaragaman genetik; c. melakukan penandaan dan sertifikasi; d. membuat buku daftar silsilah (studbook). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangbiakan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
