Pasal 15
BAB 4 — PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA
(1) Pemeliharaan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a dilaksanakan untuk menyelamatkan sumber daya genetik dan populasi jenis tumbuhan dan satwa.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi juga koleksi jenis tumbuhan dan satwa di lembaga konservasi. (3) Pemeliharaan jenis di luar habitat wajib memenuhi syarat:
a. memenuhi standar kesehatan tumbuhan dan satwa;
b. menyediakan tempat yang cukup luas, aman dan nyaman; c. mempunyai dan mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
