Pasal 17
BAB 4 — PENGELOLAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA SERTA HABITATNYA
(1) Pengkajian, penelitian dan pengembang jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c dilakukan sebagai upaya untuk menunjang tetap terjaganya keadaan genetik dan ketersediaan sumberdaya jenis tumbuhan dan satwa secara lestari.
(2) Kegiatan pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan
dan satwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pengkajian terhadap aspek-aspek biologis dan ekologis baik dalam bentuk penelitian dasar, terapan dan ujicoba. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengkajian, penelitian dan pengembangan jenis tumbuhan dan satwa di luar habitatnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
