PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) LSF beranggotakan paling banyak 45 (empat puluh lima) orang, terdiri dari unsur-unsur Pemerintah dan wakil-wakil masyarakat. (2) Anggota LSF diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri untuk masa tugas 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.
