PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 8
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Potongan film hasil penyensoran tidak dapat diminta kembali oleh pemiliknya. (2) Film impor yang ditolak secara utuh dikembalikan ke negara asalnya dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan. Bagian…
