PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Susunan organisasi LSF terdiri dari : a. Ketua merangkap anggota; b. Wakil Ketua merangkap anggota; c. Sekretaris bukan anggota; d. Anggota. (2) Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota LSF yang tidak menduduki jabatan di pemerintahan.
