PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Syarat-syarat untuk menjadi anggota LSF : a. warga negara INDONESIA yang telah berusia 25 (dua puluh lima) tahun; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; c. memahami… c. memahami sepenuhnya dasar, arah, dan tujuan perfilman INDONESIA
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman; d. memiliki kecakapan dan pengalaman dalam ruang lingkup tugas unsur yang diwakilinya, serta mempunyai wawasan di bidang perfilman; e. dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab; dan f. tidak merangkap sebagai anggota Badan Pertimbangan Perfilman Nasional.
