Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota mengucapkan sumpah atau janji sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji : Bahwa saya, untuk menjaadi anggota Lembaga Sensor Film, secara langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga. Bahwa saya, sebagai anggota Lembaga Sensor Film, secara langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak akan menerima suatu janji atau pemberian dari siapapun juga. Bahwa saya, sebagai anggota Lembaga Sensor Film, akan senantiasa menyimpan rahasia jabatan, baik sewaktu maupun sesudah memangku jabatan tersebut. Bahwa... Bahwa saya akan menjunjung tinggi citra Lembaga Sensor Film sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya bangsa dan ketahanan mental ideologis dalam rangka memperkuat Ketahanan
Nasional. Bahwa saya dalam melakukan tugas penyensoran akan senatiasa mengacu dan menjunjung tinggi dasar, arah, dan tujuan perfilman INDONESIA sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Perfilman." (2) Pengambilan sumpah atau janji bagi para anggota LSF dilakukan oleh Menteri atas nama PRESIDEN.
