PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 13
BAB 2 — PEMBENTUKAN
Keanggotaan LSF berakhir karena : a. selesai masa tugas keanggotaan; b. mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh instansi atau organisasi yang mengusulkannya; c. alasan kesehatan yang tidak memungkinkannya menjalankan tugas; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e. meninggal dunia.
