PP
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang LEMBAGA SENSOR FILM
Pasal 14
BAB 2 — PEMBENTUKAN
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas LSF, Menteri memperbantukan sebuah unit kerja yang berfungsi sebagai Sekretariat. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala unit kerja. (3) Kepala... (3) Kepala unit kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Sekretaris LSF.
